Hadiah Akhir Tahun, Lebih 100 Prodi PTKI Berstatus “Pembinaan”

Diktis (26/12)-Batas akhir Perguruan Tinggi (PT) harus memenuhi jumlah minimal ketersediaan tenaga dosen pada setiap program studi telah berlalu. Hasil pemetaan terhadap keberadaan program studi pasca batas tersebut menunjukkan bahwa ternyata lebih dari 100 program studi di lingkungan PTKI mendapatkan status “pembinaan”. Kata pembinaan adalah kata ganti lebih halus dari status “non aktif” di sistem sebelumnya.

Menurut Mastuki, Sekretaris Taskforce PD Dikti Kemenag, status pembinaan adalah konsekuensi bagi PT yang tidak memenuhi standar dalam batas waktu yang ditentukan. “Sistem telah menelusuri program studi yang tidak mempunyai dosen tetap, meski hanya satu orang. Sistem merubah status program studi menjadi tidak bisa diakses.” ujarnya menjelaskan. Padahal Kementerian masih menggunakan standar yang lebih rendah dari minimal. “Yang penting ada dosen tetap di program studinya, maka prodi tersebut akan selamat,” tegasnya menjelaskan.

Memperhatikan kondisi yang demikian itu, perguruan tinggi disarankan untuk fokus memenuhi ketentuan minimal sehingga status program studinya aman.

Tunda Penambahan Program Studi Baru

Banyaknya program studi yang berstatus pembinaan, menuntut agar Direktur menunda penerbitan keputusan tentang ijin program studi baru. “Menjadi percuma, jika kemudian diizinkan langsung mendapat status pembinaan,” terang Mastuki. Menurut Kasubdit Kelembagaan tersebut, bahwa kondisi ini mendorong agar perguruan tinggi mempercepat proses penataan kelembagaannya termasuk melakukan redistribusi dosennya jika PT mempunyai kecukupan dosen, dan mengangkat dosen baru jika sampai saat ini belum memiliki dosen tetap. “Kondisi ini menjadi pelecut positif bagi PTKI untuk akselerasi mutu pendidikan tinggi,” ujarnya menggebu-gebu.

Bagaimana Mencabut Status Pembinaan?

Setiap perguruan tinggi harus mengecek status program studinya, apakah aktif atau tidak. Jika tidak, maka akan ada catatan, “program studi Anda dalam pembinaan”. Hal itu bisa ditanyakan kepada penanggung jawab data. Jika sudah diketahui statusnya adalah pembinaan, maka mekanisme pencabutannya harus ditempuh. Perguruan tinggi harus mengajukan permohonan perubahan status pembinaan tersebut ditujukan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam setelah yakin memiliki dosen tetap. Surat dilampiri dengan data dosen yang memenuhi syarat sebagai dosen tetap. Dosen tetap tersebut dinyatakan memenuhi syarat jika dokumennya sudah siap diupload di forlap, terutama SK Jabatan fungsional terbaru bagi dosen lama atau SK Tenaga Pengajar dari Kopertais bagi dosen baru.

Pengajuan dibatasi paling lambat akhir Januari 2016. Jika melampaui batas tersebut tidak ada perubahan, maka perguruan tinggi dianggap tidak mampu menyediakan dosen tetap di prodi tersebut, dan prodi tersebut akan dinyatakan ditutup. **n-one-5**

Sumber Asli: http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?berita=detil&jenis=news&jd=622#.VqgoN1L_mM8