Visitasi AIPT STAIN Ponorogo

Sabtu, 23 April 2016, STAIN Ponorogo menerima tamu empat orang assessor Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), yaitu Prof. Drs. Yalvema Miaz, M.A., Ph.D. dari Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Ir. Ofyar Z. Tamin, M.Sc. dari Institut Teknologi Sumatera Lampung, Prof. Dr. Ir. Abdul Latief Tolleng, M.Sc. dari Universitas Hasanuddin Makasar dan Dr. Hamidah, M.Ag. dari UIN Raden Fatah Palembang. Para professor ini ditugaskan oleh BAN-PT untuk melakukan assessment lapangan terkait dengan permohonan Akreditasi yang disampaikan oleh STAIN Ponorogo empat bulan sebelumnya.

Syukur Alhamdulillah proses visitasi dan assessment lapangan berjalan dengan baik berkat dukungan dari semua unsur baik tenaga pendidikan, tenaga kependidikan, alumni, pengguna, dll

Sebenarnya, akreditasi adalah sebuah pengakuan publik atau pengakuan eksternal kepada instansi dalam hal ini Perguruan Tinggi dengan standar tertentu semata-mata untuk memberi jaminan kepada masyarakat bahwa lembaga atau kampus tersebut layak dan menjadi acuan utama untuk terjadinya proses belajar, sehingga outputnyapun dijamin dan bisa digunakan oleh masyarakat pengguna lulusan dalam hal ini dunia kerja.

Saat ini setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta harus melakukan akreditasi. Kemendiknas sudah menetapkan bila suatu program studi (prodi) dari suatu perguruan tinggi (PT) tidak melakukan akreditasi, setelah tahun 2012, maka prodi tersebut tidak akan diperbolehkan mengeluarkan ijasah. UU perguruan tinggi juga sudah mewajibkan akreditasi sebagai syarat pemberian izin bagi perguruan tinggi. Akreditasi diperlukan untuk menjamin mutu dari suatu lembaga pendidikan. Selain itu untuk masyarakat umum, akreditasi juga bisa menjadi alat untuk mengukur kesiapan suatu PT untuk melakukan proses pendidikan. Akreditasi dipahami sebagai penentuan standar mutu serta penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tinggi oleh pihak di luar lembaga pendidikan itu sendiri.

Akreditasi institusi perguruan tinggi sedikit berbeda dengan Akreditasi Prodi. Akreditasi institusi perguruan tinggi BAN-PT melakukan penilaian institusi perguruan tinggi dengan memperhatikan dua komitmen inti, yaitu :

  1. Kapasistas Institusi

Kapasitas institusi dicerminkan dalam ketersediaan dan kecukupan berbagai perangkat dasar yang diperlukan untuk menyelenggarakan pendidikan, seperti:

  • Eligibilitas, integritas, visi, misi, tujuan, dan sasaran
  • Tata pamong (governance)
  • Sistem Pengelolaan
  • Sumber daya manusia
  • Prasarana dan sarana
  • Keuangan
  • Sistem informasi
  1. Efektifitas Pendidikan

Efektifitas pendidikan dicerminkan dengan tersedianya sejumlah masukan, proses dan suasana yang diperlukan dalam proses pendidikan serta produk kegiatan akademik seperti:

  • Kemahasiswaan
  • Kurikulum
  • Sistem pembelajaran
  • Penelitian, publikasi, karya inovatif lainnya, pengabdian kepada masyarakat
  • Sistem jaminan mutu
  • Suasana akademik
  • Lulusan
  • Mutu Program Studi

Sedangkan hal-hal yang dinilai meliputi:

  • Kurikulum dari setiap program pendidikan
  • Jumlah tenaga pendidik
  • Keadaan mahasiswa
  • Kordinasi pelaksanaan pendidikan, termasuk persiapan sarana dan prasarana
  • Kesiapan administrasi akademik, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga dari perguruan tinggi.
  • Melihat point yang akreditasi, tentunya membuat setiap PT tidak sembarang menyiapkan suatu prodi. Kesiapan dari kurikulum maupun tenaga pengajar serta tenanga pembantu non akademik juga diperhatikan. Belum lagi kesiapan secara administrasi yang sangat penting untuk berjalannya suatu organisasi.

Melihat tujuan dan cara penilaian yang dilakukan, tentu saja akreditasi adalah sangat penting. Akreditasi adalah suatu bentuk standardisasi. Dalam rekayasa teknologi, penggunaan standard yang sama memungkinkan semua elemen yang berbeda bisa di integrasikan. Sebagai contoh misalnya saja ukuran ban mobil. Dengan adanya standard yang sama, berbagai perusahaan berbeda bisa membuat versi ban mobilnya sendiri, tapi tetap bisa dipasangkan ke suatu mobil.

Standardisasi pendidikan sangat penting bila kita menginginkan pendidikan kita maju. Akreditasi ini penting untuk menjaga mutu. Institusi pendidikan yang tidak bisa menjaga kestabilan mutunya akan ‘jatuh’ dan akhirnya masyarakatlah yang akan di untungkan. (kang)