Tentang Kami

PIMPINAN DAN STAF PUSAT PENJAMINAN MUTU STAIN PONOROGO
PERIODE 2014-2019

Kepala

Ahmadi

Dr. Ahmadi, M.Ag.
NIDN. 2017126501

Sekretaris

Umi rohmah b

Dr. Umi Rohmah, M.Ag.
NIDN. 2020087602

Kepala Divisi Pengembangan Standar Mutu

kolis

Dr. Nur Kolis, M.Ag.
NIDN. 2023067101

Kepala Divisi Pengembangan Audit Mutu Internal

iza

Dr. Iza Hanifuddin, M.Ag.
NIDN. 2024066902

Kepala Divisi Pengembangan Sertifikasi dan Akreditasi

edi

Edi Irawan, M.Pd.
NIDN. 0726088701

Staff Administrasi

SInta Maharani

Shinta Maharani

STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (P2MP)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI PONOROGO (STAIN PONOROGO)

PENDAHULUAN

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat karunia-Nya yang senantiasa tercurah kepada segenap pimpinan, dosen, dan karyawan serta mahasiswa STAIN Ponorogo sehingga tibalah dalam kesempatan kali ini menyusun rencana Struktur dan uraian tugas Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (P2M). Salam sejahtera senantiasa tercurah kepada nabiyullah Muhammad saw bersama keluarga dan para sahabat-sahabatnya karena kepeloporannya sehingga ilmu pengetahuan menjadi warisan ummat manusia sampai sekarang.

Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 174 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo, pasal 20 tertuang tentang Pusat Penjaminan Mutu (P2M) STAIN Ponorogo sebagai lembaga struktural unsur penunjang dalam organisasi STAIN Ponorogo.

P2MP adalah pelaksana teknis Sekolah Tinggi Agama Islam Negri Ponorogo dalam bidang pelaksanaan dan pengembangan mutu pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan non manusia, Pengolahan Data dan Sistem Informasi penjaminan mutu, serta Audit Internal penjamian mutu yang dibina secara teknis oleh Pembantu ketua I Bidang Akademik.

 

Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (P2MP) adalah lembaga struktural penunjang dalam susunan organisasi STAIN Ponorogo sebagai pelaksana teknis dan merupakan unsur penunjang akademik sesuai Statuta STAIN Ponorogo nomor 174 Tahun 2008. sebagaimana yang tertera dalam Pasal 42 ayat (1-3) berikut:

  1. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis sekolah Tinggi, di bidang  pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada ketua.
  2. Pembinaan teknis Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, dilakukan oleh pembantu ketua I. (Bidang Akademik)
  3. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai fungsi mengukur mutu hasil pendidikan, mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan, dan membantu jurusan/program studi dalam peningkatan mutu pendidikan.

Adapun struktur organisasinya sebagai berikut:

  1. Ketua STAIN Ponorogo selaku Penanggung jawab
  2. Pembantu Ketua I Bidang Akademik selaku Pembina teknis
  3. Kepala P2MP
  4. Sekretaris P2MP
  5. Pusat Pengembangan Standar Mutu
  6. Pusat Pengembangan Audit dan Kendali Mutu
  7. Pusat Pengembangann Akreditasi dan Sertifikasi
  8. Staf/karyawan

struktur org

ORIENTASI KERJA P2MP STAIN PONOROGO

Untuk mencapai standar mutu yang telah ditetapkan di dalam Satuta, diperlukan beberapa rincian kerja. tugas dan hubungan kerja yang dimaksudkan selain untuk menghindari tumpang tindihnya wewenang masing-masing satuan kerja, juga mempermudah koordinasi kerja masing-masing satuan kerja. Rincian yang dimaksud adalah:

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan secara keseluruhan dan berkesinambungan
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan  sistem penjaminan mutu pendidikan
  3. Melakukan pengembangan dan pelatihan peningkatan SDM
  4. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan
  5. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjamian mutu pendidikan
  6. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan.

DESKRIPSI PEKERJAAN

Kepala P2MP

Ringkasan Pekerjaan

1)     Membuat perencanaan strategik pelaksanaan organisasi P2MP STAIN Ponorogo

2)     Melakukan organizing, monitoring, evaluating, koordiniring dan komitmen tindak lanjut

Tugas-Tugas

1)     Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu dalam lingkungan STAIN Ponorogo

2)     Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu

3)     Mengorganisir pekerjaan yang ada dalam lingkungan P2MP

4)     Mengontrol proses penjaminan mutu dalam lingkungan STAIN Ponorogo dan kinerja anggota P2MP

5)     Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus

6)     Mengkordinir semua kegiatan P2MP

7)     Mengkordinir dan mengarahkan anggota P2MP

8)     Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu

9)     Merevisi anggaran setiap Divisi

10)   Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota P2MP

11)   Melaksanakan kerja sama dengan lembaga lain dan stakeholders

 

Jaringan Kerja

1)     Bertanggungjawab kepada Ketua STAIN Ponorogo

2)     Bekerjasama dengan jurusan/prodi, bagian akademik dan anggota P2MP

3)     Melaporkan secara berkala kegiatan proses penjaminan mutu dalam lingkungan STAIN Ponorogo kepada Ketua STAIN Ponorogo

Sekretaris P2MP

Ringkasan Pekerjaan

1)     Merancang, mengadministrasikan dan mengagendakan kegiatan dalam lingkup P2MP

2)     Membuat perencanaan kegiatan dan anggaran bersama Kepala P2MP

3)     Membantu semua kegiatan Ketua P2MP

Tugas-Tugas

1)     Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi P2MP

2)     Menjamin kerahasiaan data P2MP

3)     Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang di butuhkan oleh P2MP

4)     Merancang dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh P2MP

5)     Menggandakan draf dan peralatan serta bahan P2MP

6)     Mengadministrasikan, mengagendakan surat-surat dan data P2MP

7)     Mendokumentasikan dokumen-dokumen P2MP

8)     Membantu memfasilitasi semua kegiatan P2MP

9)     Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan P2MP

Jaringan Kerja

1)     Bertanggunjawab kepada Kepala P2MP

2)     Bekerjasama dengan Kepala dan semua Bidang P2MP

3)     Melaporkan kegiatan proses penjaminan mutu kepada KepalaP2MP

 

Pusat Pengembangan Standar Mutu

Ringkasan Pekerjaan

Merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan 2proses penjaminan mutu

Tugas-Tugas

1)     Membuat semua draf penjaminan mutu

2)     Menjaga kerahasiaan data P2MP

3)     Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu pendidikan

4)     Merencanakan dan membuat draf standar mutu pendidikan

5)     Merencanakan dan membuat draf manual mutu pendidikan

6)     Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu pendidikan

7)     Merencanakan dan membuat draf instruksi kerja

8)     Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu

9)     Melakukan diskusi tentang rancangan/draf mutu dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota P2MP

10)   Merencanakan anggaran yang diperlukan

Jaringan Kerja

1)     Bertanggungjawab kepada kepala P2MP

2)     Bekerjasama dengan Kepala dan semua anggota P2MP

3)     Melaporkan kegiatan proses penjaminan kepada kepala P2MP

Pusat Pengembangan Audit dan Kendali Mutu

Ringkasan Pekerjaan

1)     Melakukan Audit Internal mengendalikan pelaksanaan penjaminan mutu dalam ling-kungan STAIN Ponorogo.

2)     Mengendalikan komponen-komponen sistem penjaminan mutu

Tugas-Tugas

1)     Melaksanakan kegiatan Audit Internal ke jurusan-jurusan/prodi-prodi dalam lingkungan STAIN Ponorogo

2)     Menjaga kerahasiaan data P2MP

3)     Bekerjasama dengan Divisi-divisi lain dalam menyusun draf manual prosedur audit Internal, piagam Audit Internal dan kode etik auditor

4)     Melakukan rapat mutu Jurusan dan Prodi dan unsur-unsur terkait dalam pelaksanaan Audit Internal

5)     Merencanakan Jadwal pelaksanaan Audit Internal

6)     Melakukan Audit Internal secara periodik

7)     Mengajukan nama-nama team Auditor kepada Kepala P2MP dan disyahkan oleh Ketua STAIN Ponorogo

8)     Melakukan refreshing Audit Internal

9)     Menyerahkan hasil Audit Internal kepada Divisi Pengolahan data dan Informasi

10)   Merencanakan anggaran kegiatan Audit Internal

11)   Mengendalikan sistem penjaminan mutu di lingkungan STAIN Ponorogo

12)   Merencanakan anggaran yang diperlukan

Jaringan Kerja

1)     Bertanggungjawab kepada Kepala P2MP

2)     Bekerjasama dengan anggota dan Kepala P2MP

3)     Melaporkan hasil Audit Internal kepada Kepala P2MP

Pusat Pengolahan Data dan Pengembangan Akreditasi/Sertifikasi

Ringkasan Tugas

1)     Meproses data dan Informasi untuk dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi Kepala dan anggota P2MP

2)     Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Akreditasi dan Sertifikasi

2)     Mengembangkan ….

Tugas-Tugas

  • Melakukan kegiatan pengolahan data hasil dari audit internal dan  instrument-instrument penjaminan mutu
  • Menyiapkan Informasi agar dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu
  • Menjaga kerahasiaan data P2MP
  • Bekerjasama dengan Divisi-divisi lain dalam menyusun draf manual prosedur statistik dan pengolahan data
  • Melakukan kordinasi dengan Divisi Audit Internal
  • Merencanakan dan membuat format-format penyajian Informasi
  • Melaksanakan rekapitulasi hasil Audit internal
  • Menyampaikan hasil proses data/informasi kepada Kepala P2MP
  • Merencanakan peralatan dan bahan yang dibutuhkan
  • Merencanakan da melaksanakan akreditasi institusi
  • Melaksanakan sertifikasi
  • Melakukan koordinasi dengan parodi dan jurusan untuk akreditasi prodi
  • Merencanakan anggaran kegiatan

 

Jaringan Kerja

1)     Bertanggungjawab kepada Kepala P2MP

2)     Bekerjasama dengan anggota dan Kepala P2MP

3)     Melaporkan kegiatan akreditasi dan sertifikasi kepada Kepala P2MP

4)     Melaporkan hasil pengolahan data/informasi kepada Kepala P2MP

(kang)