Prosedur Akreditasi BAN-PT

Prosedur Layanan Akreditasi

Prosedur layanan akreditasi adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan BAN-PT dalam rangkamelaksanakan akreditasi. Ada 21 (dua puluh satu) langkah kegiatan dengan waktu seluruhnya selama 100 (Seratus) hari sejak penerimaan usulan pengajuan ProgramStudi yang akan di akreditasi hingga keputusan pengumuman hasil akreditasi. Prosedur layanan akreditasi sebagaimana tersebut pada alur proses akreditasi pada gambar 1.

Sumber: website BAN-PT