Pendampingan Dalam Melengkapi Dokumen AMAI ISO 9001:2015

Ponorogo, 7 Juli 2021 | Dalam Upaya peningkatan Mutu dan “Persiapan Menuju Akreditasi Unggul” di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, LPM IAIN Ponorogo melakukan kegiatan  Pendampingan Dalam Melengkapi Dokumen AMAI ISO 9001:2015  di 4 Fakultas dan Pascasarjana yang berada di Lingkungan IAIN Ponorogo. Dalam pendampingan tersebut Tim LPM menjelaskan kebutuhan setiap jurusan mengenai kebutuhan atau kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam Sertifikasi ISO 9001:2015.

Dalam kegiatan tersebut Tim LPM dibagi menjadi 2 karena kegiatan tersebut berlangsung di 2 tempat yang berbeda, yaitu dilaksanakan di Mini Hall Fatik IAIN Ponorogo yang diikuti oleh perwakilan dari 8 jurusan yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Ponorogo dan di Aula Pascasarjana IAIN Ponorogo yang diikuti oleh perwakilan dari 4 Program Studi yang ada di Pascasarjana IAIN Ponorogo. Sebelum nya telah dilaksanakan pendampingan pada Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah pada Selasa, 22 Juni 2021.

Untuk melengkapi Dokumen AMAI ISO 9001:2015 melalui aplikasi MOQASS, Dr Mambaul Ngadimah, M.Ag selaku ketua LPM IAIN Ponorogo beserta Tim yang bertugas secara langsung memberikan pendampingan kepada perwakilan masing-masing jurusan/program studi. Acara ini diselenggarakan oleh LPM untuk memudahkan semua jurusan/program studi di lingkungan IAIN Ponorogo dalam pengisian dokumen AMAI ISO 9001:2015 melalui apilkasi MOQASS.

Selain itu kegiatan pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan IAIN Ponorogo mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 pada  tahun ini sebagai persiapan menuju Akreditasi Unggul. LPM IAIN Ponorogo sangat terbuka untuk melakukan pendampingan dalam hal melengkapi dokumen AMAI ISO 9001:2015 melalui aplikasi MOQASS.

Selain pendampingan dalam pengisian dokumen Sertifikasi ISO 9001:2015 di Pascasarjana IAIN Ponorogo, LPM IAIN Ponorogo sekaligus memberikan sosialisasi terkait penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi sebagai upaya ekuivalensi yang sesuai dengan Peraturan BAN-PT No 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi, maka BAN-PT menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk melakukan konversi yaitu: (1)dari peringkat akreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul;(2)dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali;(3)dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik.

Semoga apa yang menjadi cita-cita segenap Civitas Akademik IAIN Ponorogo menjadikan Perguruan Tinggi yang memiliki Akreditasi Unggul segera terwujud dengan gotong royong segenap Civitas Akademik IAIN Ponorogo. (ads)