FGD Penyusunan IKU-IKT Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Ponorogo, 26 Agustus 2021 | Dalam rangka peningkatan mutu, Fakultas Syariah mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kinerja Utama dan Indeks Kinerja Tambahan (IKU-IKT). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun draft IKU-IKT Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pengelola Fakultas Syariah dan support dari Tim LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) dalam acara kali ini.

Dr. Mukhibat, M.Ag, Wakil Rektor I IAIN Ponorogo, turut hadir untuk memberikan sambutan sekaligus arahan tentang Indeks Kinerja Utama dan Indeks Kinerja Tambahan yang selama ini berjalan di lingkungan IAIN Ponorogo. “Saya mengapresiasi inisiatif Fakultas Syariah mengadakan agenda FGD penyusunan IKU-IKT ini. Agenda semacam ini baru pertama kali dilakukan dalam lingkup fakultas. Saya juga berterima kasih, dengan agenda semacam ini IKU yang ada pada Renstra (Rencana Strategis) IAIN bisa diterjemahkan secara spesifik di lingkungan fakultas”, ujar beliau.

Hadir sebagai narasumber pertama adalah Dr. Mambaul Ngadimah, M.Ag, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Ponorogo, beliau menjelaskan tentang IKU Akademik yang diterjemahkan dari peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi dan akreditasi melalui BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi). “Aturan terbaru saat ini, akreditasi perguruan tinggi, baik institusi maupun program studi, menggunakan Standar 9 Kriteria. Untuk itu, harus kita persiapkan lebih matang. Sebelumnya jurusan HTN (Hukum Tata Negara) sudah mengawali dengan melakukan akreditasi dengan 9 kriteria, itu bisa dijadikan sebagai contoh”, jelas beliau.

Materi dilanjutkan oleh Farida Sekti Pahlevi, M.Hum, selaku Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu, LPM IAIN Ponorogo. Beliau menambahkan penjelasan sebelumnya dengan memberikan contoh-contoh kongkrit. “Misalnya dalam pemenuhan standard IPK minimal mahasiswa Fakultas Syariah 3,50. Maka sebisa mungkin jika tidak terpenuhi harus dievaluasi”, jelas beliau.

Acara dilanjutkan dengan FGD dengan membagi peserta menjadi beberapa komisi kemudian hasilnya didiskusikan secara panel. Harapannya, draft IKU-IKT ini dapat menjadi pedoman dan standard kinerja Fakultas Syariah ke depan.