PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI BAN PT (PEPA) IAIN PONOROGO 2022

Ponorogo, 17 Februari 2022 | Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pasal 29 huruf h yang mengatur tentang Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) dilakukan oleh Dewan Eksekutif BAN PT (DE). DE BAN PT akan melaksanakan proses PEPA PT/ Program Studi 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peringkat akreditasi berdasarkan pemutakhiran (updating) data kuantitatif di PDDIKTI.

Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI S2) dan Magister Pendidikan Bahasa Arab (PBA S2) Pascasarjana IAIN Ponorogo pada saat proses penilaian PEPA tahun 2021 data pada PDDIKTI menunjukkan tidak terpenuhinya syarat perlu akreditasi program studi. Program studi HKI S2 dan PBA S2 guna memenuhi syarat perlu akreditasi program studi sesuai Peraturan BAN PT Nomor 1 Tahun 2022 untuk PEPA tahap 2 harus menyusun Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK). Menurut Direktur Pascasarjana Dr. Miftahul Huda, M.Ag. dua prodi tersebut telah menyusun DK dan LEK selama dua setengah bulan ditambah revisi naskah berdasarkan masukan dari reviewer Prof. Dr. Abd. Rahman.

Alhamdulillah pada 17 dan 25 Februari 2022 Data Kinerja dan Laporan Evaluasi Kinerja Prodi HKI S2 dan Prodi PBA S2 telah berhasil di submit ke SAPTO BAN PT oleh Tim LPM dan didampingi langsung oleh Wakil Rektor III IAIN Ponorogo Prof. Dr. Aksin, M.Ag., Direktur Pascasarjana, seluruh Ketua Program Studi (kaprodi) Magister dilingkungan IAIN Ponorogo, tim LPM IAIN Ponorogo, dan Gugus Kendali Mutu di lingkungan IAIN Ponorogo.

“Semoga akreditasi dua program studi tersebut berhasil memenuhi asesmen kecukupan dengan tanpa asesmen lapangan”, demikian ujar Ketua LPM Dr. Mambaul Ngadhimah, M.Ag. (MN/ADS)